Kamis, 08 Desember 2011

AD/ART IKA UMS


DRAFT / KONSEP DARI ADMIN
ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA ALUMNI UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
( IKA UMS )


MUKADIMAH


Sesungguhnya cita-cita luhur perjuangan kemerdekaan Indonesia adalah untuk mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Bahwa kemerdekaan yang dicapai merupakan sarana untuk menuju terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Bahwa untuk memberi arti serta mengisi kemerdekaan demi menuju tercapainya kesejahteraan dibutuhkan perjuangan, dan perjuangan mengisi kemerdekaan dilaksanakan dengan pembangunan, sesuai dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan tahapan Repelita demi Repelita.


Dalam rangka turut menunjang pembangunan, alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta, merasa terpanggil dan bertanggungjawab untuk mensukseskan pembangunan melalui ilmu pengetahuan dan teknologi menuju era globalisasi.


Untuk mewujudkan sikap hidup dan pengabdian yang bersumber pada cita-cita almamater, dengan ini atas berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Alumni Universitas Muhammadiyah bersepakat untuk membentuk suatu organisasi yang disebut Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan musyawarah, gotong royong dan kekeluargaan.



BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN, DAN KEDUDUKAN


Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Surakarta disingkat IKA UMS.


Pasal 2
a. IKA UMS dibentuk oleh Musyawarah Kerja alumni UMS pada hari ......... tanggal .......... jam ...... WIB.
b. IKA UMS dibentuk sampai dengan jangka waktu yang tidak ditentukan.
c. IKA UMS berbentuk yayasan IKA UMS 


Pasal 3
Kedudukan


IKA UMS berpusat di tempat kedudukan almamater Universitas Muhammadiyah Surakarta.



BAB II
ASAS, DASAR, DAN TUJUAN


Pasal 4
a. IKA UMS berasaskan Pancasila dan berdasarkan Musyawarah, gotong royong dan kekeluargaan.
b. IKA UMS bersifat non politik, tidak akan mendukung atau menjadi bagian dari partai politik atau organisasi massa manapun.
c. IKA UMS berasal dari alumni UMS, oleh alumni UMS dan untuk alumni UMS, almamater UMS, dan masyarakat umum.


Pasal 5
Tujuan


a. Mempererat dan membina kekeluargaan seluruh alumni UMS beserta keluarganya.
b. Membantu meningkatkan peranan dan kualitas almamater UMS dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
c. Bekerjasama dengan badan atau lembaga alumni lain di dalam lingkungan UMS.
d. Bergerak secara aktif dalam bidang usaha, kegiatan, memberikan bantuan kepada para anggotanya, baik spiritual maupun material.
e. Mendorong pengembangan diri,  ilmu pengetahuan dan keahlian para alumni. 
f. Meningkatkan atau menyumbangkan alih ilmu dan teknologi kepada almamater
g. Membantu terciptanya lapangan kerja bagi para alumni UMS. 



BAB III
DEWAN PEMBINA, MAJELIS PERTIMBANGAN PUSAT, DAN DEWAN PAKAR


Pasal 6
Dewan Pembina


Ketua Yayasan, Rektor, Pembantu Rektor ... berkedudukan sebagai Dewan Pembina Pusat dan bertindak selaku Dewan Pembina.


Pasal 7
Majelis Pertimbangan Pusat


Majelis Pertimbangan Pusat di lingkungan almamater, dan di luar almamater berkedudukan sebagai Penasehat Pengurus Pusat.


Pasal 8
Dewan Pakar


Dewan Pakar adalah alumnus yang berkompeten pada bidang keahliannya.



BAB IV
ORGANISASI


Pasal 9
Organisasi


a. Organisasi IKA UMS dipimpin oleh suatu Pengurus Pusat yang berkedudukan di UMS 
b. Di tiap-tiap Ibukota Propinsi Daerah Tingkat I dibentuk Koordinator Pengurus Daerah, yang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat
c. Di tiap-tiap Kota atau Kabupaten dibentuk Koordinator  Pengurus Wilayah, yang bertanggungjawab kepada Koordinator Pengurus Daerah atau Propinsi 
d. Susunan Pengurus Koordinator Daerah maupun Wilayah, sedikitnya terdiri dari 2 orang pengurus. Ketua dan Sekretaris.




Pasal 10
Kepengurusan


Pengurus terdiri dari Pengurus Pusat, Koordinator Pengurus Daerah, dan Koordinator Pengurus Wilayah.


Pasal 11
Pengurus Pusat


Pengurus Pusat adalah Pengurus Pusat lengkap yang didalamnya termasuk Pengurus Harian.
a. Pengurus Pusat Lengkap beranggotakan Pengurus Pusat Harian dan dilengkapi badan / lembaga.
b. Pengurus Pusat Harian terdiri dari seorang Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Umum, beberapa Sekretaris, beberapa Bendahara, dan departement yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan.
c. Pengurus Pusat Harian dipilih oleh Musyawarah Kerja, berdasarkan reputasi dan dedikasi terhadap almamater dan masyarakat.
d. Masa bakti Pengurus Pusat adalah 4 (empat) tahun.


Pasal 12
Koordinator Pengurus Daerah


a. Koordinator Pengurus Daerah terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan biro-biro menurut kebutuhan.
b. Sekretariat Koordinator Pengurus Daerah berkedudukan di Ibukota Propinsi.
c. Koordinator Pengurus daerah dipilih oleh Musyawarah Kerja daerah, yang diikuti oleh koordinator pengurus wilayah.
d. Masa bakti Koordinator Pengurus Daerah adalah 4(empat) tahun.


Pasal 13
Koordinator Pengurus Cabang


a. Koordinator Pengurus Wilayah terdiri dari seorang Ketua, sekretaris, Bendahara.
b. Sekretariat Koordinator Pengurus Wilayah adalah di Kota / Kabupaten.
c. Koordinator Pengurus Wilayah dipilih oleh Musyawarah Kerja Wilayah,  yang diikuti oleh anggota alumni yang berdomisili diwilayahnya.
c. Masa bakti Koordinator Pengurus Wilyah adalah 4 (empat) tahun.



BAB V
KEANGGOTAAN


Pasal 14
Keanggotaan


Keanggotaan IKA UMS terdiri dari:
Anggota biasa
Anggota luar biasa
Anggota kehormatan


a. Anggota biasa adalah 
setiap orang yang telah dinyatakan lulus  dari Universitas Muhammadiyah Surakarta. Baik itu lulus Program Diploma, Program S1, S2 yang diperoleh pada Universitas Muhammadiyah Surakarta.


b. Anggota luar biasa adalah 
Setiap orang yang sekurang-kurangnya pernah kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta dan tidak sedang menjadi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta.


c. Anggota kehormatan adalah 
mereka yang telah berjasa pada IKA UMS dan atau Universitas Muhammadiyah yang keanggotaannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat atas usul Koordinator Pengurus Daerah atau Koordinator Pengurus Wilayah atau Universitas Muhammadiyah Surakarta melalui Rektor.


Pasal 15
Hak Anggota


a. Ikut memberikan suara di dalam pemilihan Koord Pengurus Wilayah, Koordinator Pengurus Daerah, dan Pengurus Pusat. 
b. Tiap anggota berhak atas satu suara.
c. Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
d. Setiap anggota berhak mengajukan pendapat, usul dan kritik-kritik yang bersifat membangun demi tercapainya cita-cita IKA UMS, baik secara lisan maupun tertulis.
e. Setiap anggota berhak memiliki kartu anggota IKA UMS.
f. Mendapatkan fasilitas yang diberikan kepada anggota


Pasal 16
Kewajiban Anggota


a. Menghormati dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UMS.
b. Mentaati dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKA UMS, serta keputusan organisasi.
c. Menjaga dan membela, menjunjung nama baik serta loyal, dan berdisiplin terhadap organisasi.
d. Memberikan  iuran keanggotaan.
e. Menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan, serta kegiatan lain yang diadakan oleh organisasi.
f. Ikut aktif dalam pelaksanaan keputusan organisasi. 



BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT


Pasal 17
Musyawarah


A. Musyawarah Nasional
a. Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
b. Musyawarah Nasional IKA UMS dihadiri Pengurus Pusat, Koordinator Pengurus Daerah, dan Koordinator Pengurus Wilayah atau yang mendapat kekuasaan penuh untu mewakilinya.
c. Jumlah utusan dari tiap-tiap Koordinator Pengurus Daerah dan Koordinator Pengurus Wilayah ditentukan oleh Pengurus Pusat.
d. Musyawarah Nasional diadakan 4 (empat) tahun sekali, tempat pelaksanaannya ditentukan oleh Musyawarah Nasional terakhir.
e. Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa atas prakarsa Pengurus Pusat atau 2/3 dari jumlah Koordinator Pengurus Daerah.
f. Dalam keadaan tertentu pelaksanaan Musyawarah Nasional dapat ditunda untuk paling lambat 6 (enam) bulan setelah berakhirnya masa bakti kepengurusan.


B. Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah adalah pemegang kekuasaan tertinggi di daerah.
b. Musyawarah Daerah IKA UMS dihadiri Pengurus Koordinator Pengurus Daerah, Koordinator Pengurus Wilayah atau yang mendapat kekuasaan penuh untuk mewakilinya dan anggota yang berdomisili di daerah tersebut
c. Jumlah utusan dari tiap-tiap Koordinator Pengurus  Wilayah ditentukan oleh Koordinator Pengurus Daerah.
d. Musyawarah Daerah diadakan 4 (empat) tahun sekali, tempat pelaksanaannya ditentukan oleh Musyawarah Daerah terakhir.
e. Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Musyawarah Daerah Luar Biasa atas prakarsa Koordinator Pengurus Daerah atau 2/3 dari jumlah Koordinator Pengurus Wilyah.


C. Musyawarah Wilayah
a. Musyawarah Wilayah adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Wilayah.
b. Musyawarah Wilayah IKA UMS dihadiri Pengurus Koordinator Pengurus Wilayah dan anggota diwilayahnya.
c. Musyawarah Wilayah diadakan 4 (empat) tahun sekali, tempat pelaksanaannya ditentukan oleh Musyawarah Wilayah terakhir.
d. Dalam keadaan mendesak dapat diadakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa atas prakarsa sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota diwilayahnya.


Pasal 18
Rapat-Rapat


Rapat-rapat terdiri dari:
a. Rapat Pengurus Pusat Lengkap diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
b. Rapat Pengurus Pusat Harian diadakan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun.
c. Rapat Koordinator Pengurus Daerah diadakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
d. Rapat Koordinator Pengurus wilayah diadakan sekurang-kurangnya 4 (empat) bulan sekali. 



BAB VII
SUMBER PENDAPATAN


Pasal 19
Sumber pendapatan IKA UMS diperoleh dari:
a. Iuran para anggota dan anggota luar biasa.
b. Sumbangan dari pihak lain-lain yang sah dan tidak mengikat.
c. Hasil usaha pelaksanaan kegiatan pendanaan atau dari sponsor.


Pasal 20
Pendapatan IKA UMS digunakan untuk :
a. Membiayai teknis keorganisasian.
b. Membiayai kegiatan dan program kerja IKA UMS.
c. Membantu anggota yang tertimpa musibah.




Pasal 21
Pertanggung jawaban
a. Penggunaan pendapatan harus dibuatkan laporan pertanggungjawaban.
b. Pemeriksaan laporan pertanggung jawaban dilakukan secara kolektif oleh 2/3 dari Koordinator Pengurus yang berada dibawahnya atau dari yang hadir.




BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 22


Kekuasaan untuk mengubah Anggaran Dasar berada pada Musyawarah Nasional IKA UMS atas usul sekurang-kurangnya 2/3 jumlah dari jumlah utusan yang hadir.




BAB IX
PEMBUBARAN


Pasal 23


Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan dengan suatu Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan kekayaan organisasi diserahkan kepada almamater setelah dikurangi kewajiban yang harus dilaksanakan.




BAB X
LAIN-LAIN


Pasal 24


Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Anggaran Dasar ini disahkan dengan referendum (kesepakatan) dan ditetapkan pada hari ...... tanggal ....... dan berlaku sejak mulai tanggal ditetapkan.