Minggu, 21 Agustus 2011

PENGURUS PUSAT SEMENTARA IKA UMS

Pengurus Pusat sementara IKA UMS adalah :


1. Tim pendiri dan pembentuk berdirinya IKA UMS.
2. bertugas
    a. Mengurus semua perijinan, kelengkapan, pendirian organisasi.
    b. Mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Nasional ke 1 IKA UMS.
    c. Membentuk koordinator sementara tingkat Propinsi, Kota dan Kabupaten.
    d. Menghimpun, mengumpulkan, mengkoordinasikan, mendata alumni UMS.
3. Terdiri dari 
    a. 1 Orang : Ketua 
    b. 1 Orang : Wakil Ketua
    c. 1 Orang : Sekretaris
    d. 1 Orang : Bendahara
    e. 1 Orang : Administrasi 
    f. 1 Orang : Humas
4. Jangka waktu masa jabatan :
    a. Paling lama 1 (satu) tahun sejak resmi berdirinya IKA UMS.
    b. S/d terselenggaranya Musyawarah Nasional ke 1 IKA UMS.


PERIJINAN, KELENGKAPAN ORGANISASI YANG DIPERLUKAN IKA UMS


1. AD/ART beserta peraturan tambahan lainnya.
2. MOU dengan Pimpinan Universitas Muhammadiyah Surakarta
3. Akta Pendirian Notaris
4. NPWP IKA UMS
5. Rekening bank atas nama IKA UMS
6. Daftar Koordinator IKA UMS tingkat Propinsi, Kota, Kabupaten se Indonesia
7. Daftar dan data anggota alumni UMS.